• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 4 Oktober 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025
in Jurnal Justice
Diamon Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Suara Masyarakat Borneo (SUMBO). Foto: ist.

Diamon Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Suara Masyarakat Borneo (SUMBO). Foto: ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) secara khusus menyurati Gubernur Agustiar Sabran terkait tertutup atau sulitnya mendapatkan informasi publik di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng.

Dalam suratnya, DPP SUMBO menyuarakan keprihatinannya terhadap kinerja pimpinan Disdik Provinsi Kalteng atas belum diterimanya tanggapan terhadap permohonan informasi publik yang telah pihaknya ajukan pada tanggal 19 Mei 2025 lalu.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Permohonan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan buku tahun 2024 yang menjadi kewenangan Disdik Provinsi Kalteng. Namun sampai saat tanggal 23 Juni 2025 tak kunjung dijawab padahal batas waktu maksimal penyampaian informasi adalah tujuh hari kerja sejak surat pertama diterima.

Diamon selaku Ketua Umum DPP SUMBO menilai tindakan pimpinan Disdik Provinsi Kalteng telah menciderai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada tanggal 30 April 2008.

Menurutnya, undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan bertanggung jawab, salah satunya melalui hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

“Jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertutup dari informasi publik, potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi menjadi lebih besar. Pihak-pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah melakukan praktik korupsi tanpa takut ketahuan atau diawasi.,” katanya di Palangka Raya, Senin (23/6/2025) pagi.

Ditambahkannya, jika anggaran suatu proyek di SKPD tidak dipublikasikan, maka tidak ada yang bisa memastikan apakah anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini membuka peluang bagi praktik korupsi seperti mark-up harga, penggelapan dana, dan lain sebagainya.

“Dengan demikian, keterbukaan informasi publik pada SKPD bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah kebutuhan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.

Dirinya berkeyakinan Gubernur Agustiar Sabran akan segera menanggapi suratnya itu. Alasan dia, karena dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Gubernur Agustiar Sabran menilai bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak dini, melalui edukasi, pengawasan internal yang ketat, serta penerapan sistem digital yang meminimalkan celah penyimpangan.

Bahkan Gubernur juga secara konsisten mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis yang mengedepankan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.

Tidak hanya itu, Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan. Sebagaimana yang pihaknya kutif dalam artikel di www.kalteng.go.id yang tayang pada 16 juni 2025.

“Semoga Gubernur Kalteng bapak H. Agustiar Sabran dapat segera menindaklanjuti surat kami dengan melakukan perbaikan sistem pelayanan informasi dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek pengadaan buku di Disdik Provinsi Kalteng demi akuntabilitas publik. Sebab, Keterbukaan informasi publik akan menciptakan iklim yang kondusif bagi good governance dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahHeadlinesPemprov Kalteng

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
DPRD Kalteng Umumkan Junaidi Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng Terbaru

DPRD Kalteng Umumkan Junaidi Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng Terbaru

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak