KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus ilegal logging yang terjadi di sekitar sungai Cempaga Kotim.
Hal itu disampaikannya kepada para awak media dalam acara jumpa pers yang digelar di halaman Mako Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit Kotim, Jum’at (25/2/2022).
“Kronologis penangkapan, pada jum’at (11/2/2022) jajaran Dirpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran kayu ilegal. Kemudian tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan patroli di sekitar sungai Cempaga,” kata Edward didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K.
Alhasil jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng menemukan rakit kayu log yang berada di sungai Cempaga dan di atas bansaw. Jumlahnya sekitar 200 batang dan kayu olahan sekitar 2 M² serta 1 unit mesin bansaw pada industri UD. KC yang terletak di tepi sungai Cempaga Desa Cempaga Mulia Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seorang pria berinsial KYB selaku pemilik industri kayu ditetapkan sebagai tersangka. KYB diduga menguasai, mengolah dan memamfaatkan kayu log dan kayu olahan tanpa dokumen.
KYB disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b, c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan,” kata perwira menengah penyandang tiga melati di pundak itu.
“Sehingga ke depannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (tbn/fer)