Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas dari segala dakwaan terhadap terdakwa Ir. Setia Budi.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Barito Utara (Barut) ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Program Nasional Peremajaan Sawit Rakyat 2019-2021 sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
“Membebaskan terdakwa Ir. Setia Budi dari dakwaan primair dan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim yang mengadili, Achmad Peten Sili di Palangka Raya Senin (26/6/2023).
Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa Ir. Setia Budi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Setia Budi menganggap putusan majelis hakim sangat bagus sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya pada saat itu merekomendasikan pembelian bibit sawit kepada salah satu PBS disebabkan penyedia jasa belum siap untuk menyediakan. Oleh karenanya terdakwa melakukan hal dalam keadaan yang memaksa yakni diskresi.
“Apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada diri klien saya tidak terbukti dan memang tidak ada hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain atas perbuatan beliau sebagai Kadis Pertanian Barut,” ucap pengacara muda ini.
Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Barut dengan tegas menyatakan kasasi. Putusan tersebut sangat jauh dengan tuntutan JPU.
Pada persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (15/5/2023), JPU menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama empat bulan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ir. Setia Budi dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian dakwaan sekunder Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (fer)
Foto: Henricho Fransiscust (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.