• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 18 April 18 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pertanian Barut Divonis Bebas Kasus Korupsi Pronas PSR 2019-2021

JPU Ajukan Kasasi

Selasa 27 Juni 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas dari segala dakwaan terhadap terdakwa Ir. Setia Budi.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Barito Utara (Barut) ini dinyatakan  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Program Nasional Peremajaan Sawit Rakyat 2019-2021 sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

“Membebaskan terdakwa Ir. Setia Budi dari dakwaan primair dan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim yang mengadili, Achmad Peten Sili di Palangka Raya Senin (26/6/2023).

Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa Ir. Setia Budi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Setia Budi menganggap putusan majelis hakim sangat bagus sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya pada saat itu merekomendasikan pembelian bibit sawit kepada salah satu PBS disebabkan penyedia jasa belum siap untuk menyediakan. Oleh karenanya terdakwa melakukan hal dalam keadaan yang memaksa yakni diskresi.

“Apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada diri klien saya tidak terbukti dan memang tidak ada hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain atas perbuatan beliau sebagai Kadis Pertanian Barut,” ucap pengacara muda ini.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Barut dengan tegas menyatakan kasasi. Putusan tersebut sangat jauh dengan tuntutan JPU.

Pada persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (15/5/2023), JPU menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ir. Setia Budi dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian dakwaan sekunder Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (fer)

Foto: Henricho Fransiscust (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Agustiar Sabran Ingin Idul Adha 2023 Jadi Momentum Belajar Arti Ikhlas dan Berjuang

Agustiar Sabran Ingin Idul Adha 2023 Jadi Momentum Belajar Arti Ikhlas dan Berjuang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.