KUALA PEMBUANG, Jurnalborneo.co.id-Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan memutuskan untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan atau keluhan masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur terkait dengan nominal ganti rugi atau kompensasi tanaman oleh pihak PLN.
Yang mana ini berkaitan dengan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang. Dan dalam prosesnya, di Kabupaten Seruyan sendiri terdapat dua desa di Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang dilewati dalam pembangunan SUTT tersebut, yakni Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, kesepakatan untuk menggelar kembali RDP tersebut diambil karena dalam RDP yang pertama ini pihak PLN tidak bisa mengambil keputusan untuk menyepakati apa yang diaspirasikan oleh masyarakat.
“Karena yang menentukan nominal harga kompensasi dan lain sebagainya dalam proses pembangunan SUTT tersebut bukan dari PLN, tapi pihak ketiga yakni Tim Penilai yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI),” katanya di Kuala Pembuang, Senin 26 September 2022.
Dalam RDP ini, masyarakat setempat meminta agar pihak PLN bisa melakukan survey ulang terhadap alih fungsi lahan masyarakat dan bersama-sama bermusyawarah dalam menyepakati harga atau nominal ganti rugi tanaman masyarakat.
“Tapi pihak PLN tidak bisa memutuskan, karena yang memutuskan itu adalah Tim Penilai. Dan dalam RDP ini Tim Penilai tidak hadir, karena memang kita tidak tahu bahwa ada pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan SUTT ini,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan, maka pihaknya memutuskan untuk menggelar RDP ulang dan meminta pihak PLN untuk menghadirikan Tim Penilai pada RDP yang akan datang.
“Karena tidak ada kesepakatan dan memang mengharuskan Tim Penilai supaya masalah ini bisa ada solusinya. Makanya kita gelar RDP ulang minggu depan,” jelasnya.Mat