KUALA PEMBUANG, Jurnalborneo.co.id – DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) untuk meningkatkan kinerja.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara BK, sehingga bisa menjadi acuan jajaran anggota DPRD,” kata Wakil Ketua II DPRD Seruyan M Aswin di Kuala Pembuang, Selasa.
Dia mengatakan, pengesahan surat keputusan serta peraturan DPRD Seruyan tentang kode etik dan tata beracara BK DPRD Seruyan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja seluruh jajaran anggota lembaga tersebut menjadi lebih maksimal.
“Misalnya yang berkaitan dengan disiplin, karena memang selama ini kita masih belum punya kode etik DPRD, begitu pula tata beracara BK, dengan adanya itu artinya mereka sudah punya landasan atau dasar untuk bergerak,” jelasnya.
Lanjut dia menyampaikan, memang peraturan DPRD Seruyan tersebut tujuannya untuk meningkatkan kinerja lembaga legislatif sehingga masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring bisa terlayani maksimal.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rapat ini sendiri merupakan tindak lanjut agenda sebelumnya dan pihaknya sudah melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terkait kode etik dan tata beracara tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng, ada beberapa evaluasi terkait perbaikan beberapa pasal, ayat, hingga dasar hukum yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut.
“Kemarin kita sudah bahas hasil fasilitasi dari gubernur. Ada beberapa evaluasi memang, itu kita bahas dan sinkronisasikan dengan rancangan kode etik dan tata beracara yang sudah disusun demi kesempurnaannya,” jelasnya.AH