KUALA PEMBUANG, Jurnalborneo.co.id-Sejumlah masyarakat yang ada di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur mengeluhkan tentang mekanisme dari pihak PLN setempat yang dinilai memutuskan secara sepihak terkait dengan nominal ganti rugi tanaman di wilayah setempat.
Hal ini berkaitan dengan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang. Yang mana dalam prosesnya, di Kabupaten Seruyan sendiri terdapat dua desa di Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang dilewati dalam pembangunan SUTT tersebut, yakni Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau.
Untuk memfasilitasi keluhan atau aspirasi masyarakat tersebut, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PLN, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan, tidak ada kesepakatan antara masyarakat dengan PLN atau dalam hal ini adalah Tim Penilai terkait dengan harga ganti rugi tanaman masyarakat yang lahannya dilewati untuk pembangunan SUTT tersebut.
“Dari informasi yang kami gali, intinya tidak ada komunikasi, tidak ada pembicaraan dan tidak ada musyawarah dari Tim Penilai dengan masyarakat, terkait harga yang ditetapkan untuk ganti rugi atau kompensasi tanaman masyarakat yang lahannya dialihfungsikan dalam rangka pembangunan SUTT tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 26 September 2022.
Kendati demikian, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti penjelasan dari Tim Penilai, karena memang Tim Penilai tidak hadir dalam RDP tersebut.
“Bukannya kita tidak mengundang, tapi kita tidak tahu kalau ada pihak ke tiga yang terlibat dalam program ini,” ujarnya.
Seiring dengan hal itu, dirinya berharap kedepan Tim Penilai bisa melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang sudah diberikan dan tentu melibatkan semua pihak dalam prosesnya.
“Kita akan gelar RDP ulang minggu depan, dan kita sudah minta pihak PLN untuk bisa menghadirkan Tim Penilai,” pungkasnya.Mat