KUALA PEMBUANG, Jurnalborneo.co.id – DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berencana membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan harapan dapat memudahkan masyarakat, khususnya para jamaah calon haji untuk menjalankan ibadah tersebut.
“Untuk pembahasan kita rencanakan dalam tahun ini juga. Perda penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi perhatian kami yang isinya untuk memudahkan pelayanan peserta haji,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Rabu.
Dia mengatakan, regulasi ini merupakan salah satu dari Perda inisiatif DPRD Seruyan diantara 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pihak eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu dan telah disampaikan dalam rapat paripurna.
Untuk pembahasan nantinya pihaknya akan melibatkan Kementerian Agama dan pendamping peserta haji yang biasanya lebih mengetahui terkait kendala-kendala di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Nanti kita bahas ini bersama Kemenag dan pendamping peserta haji, karena mereka lebih tahu kendala di lapangan, hal tersebut dilakukan supaya setiap kendala dapat diantisipasi dengan adanya Perda ini nanti,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya pertemuan itu nanti dapat menghasilkan regulasi-regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Maka dari setiap saran dan masukan sangat diperlukan sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas.
“Baik itu saran serta masukan dalam pembahasan Perda tersebut sangat kita perlukan untuk penyempurnaan dari peraturan yang ingin dibahas tersebut,” jelasnya
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, rancangan isi dalam peraturan daerah tersebut yaitu mengatur tentang kemudahan pelayanan serta memberikan kenyamanan bagi jamaah calon haji di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini.
Hal ini nanti kaitannya dengan penganggaran mulai dari transportasi, akomodasi dan lainnya yang selama ini menurutnya belum ada.
“Selama ini kan kita masih kebingungan dalam penganggaran mulai dari transportasi akomodasi dan lainnya. Kadang-kadang menggunakan dana taktis saja, sehingga jika sudah ada regulasinya tentu ini memudahkan dalam penganggaran,” demikian Eko.AH