KUALA KURUN, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Kirminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan PW alias W (49) dan kawanannya yang sedang mengangkut kayu diduga tanpa dokumen di wilayah Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kaleng, Selasa (28/07/2020) pukul 15.38 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang melaporkan kepada Polres Gumas bahwa sedang ada sekelompok orang yang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan satu buah mobil Ranger Double Merk Ford dengan Nopol KH 8038 H yang dikemudikan oleh PW alias W (49) dkk.
“Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti 62 (Enam Puluh Dua) keping kayu olahan berbentuk papan, 50 (Lima Puluh) pucuk kayu olahan berbentuk balok serta kami juga mengamankan satu buah Mobil Roda Empat Merk FORD Type Ranger Couble Cabin warna Silver dengan Nopol KH 8038 H beserta kuncinya,” ucap Afif sebagaimana dikutif dari laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan mengangkut menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut. (*/fer)