JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Setelah buron atau melarikan diri selama enam tahun ke Singapura dan menetap di Malaysia, Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 17:00 WIB.
“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada media di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ketut menjelaskan Handoko Lie terbukti menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak dua blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan. Kemudian lahan tersebut digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.
“Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,” ucap pejabat Kejaksaan penyandang pangka satu bintang itu.
Pada saat akan dieksekusi terpidana Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun. Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016.
“Handoko Lie dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187,815 miliar,” terang dia.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie. Kejaksaan Agung juga telah mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB,” pungkasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (Puspenkum Kejagung/red)