• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 18 April 18 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Enam Tahun Buron, Terpidana Mafia Tanah di Medan Serahkan Diri

Senin 26 September 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Setelah buron atau melarikan diri selama enam tahun  ke Singapura dan menetap di Malaysia, Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 17:00 WIB.

“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada media di Jakarta, Senin (26/9/2022).

BeritaTerkait

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Ketut menjelaskan Handoko Lie terbukti menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak dua blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan. Kemudian lahan tersebut digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

“Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,” ucap pejabat Kejaksaan penyandang pangka satu bintang itu.

Pada saat akan dieksekusi terpidana Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun. Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016.

“Handoko Lie dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187,815 miliar,” terang dia.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie. Kejaksaan Agung juga telah mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026
Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Kamis 9 April 2026
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Rabu 1 April 2026
Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Seruyan Rutin Gelar Operasi Yustisi

Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Seruyan Rutin Gelar Operasi Yustisi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.