Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Ferry Khaidir menyambut baik adanya peraturan dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tentang Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial bagi anak dibawah 16 Tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ferry kepada media di ruang kerja Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Selasa pagi (12/05/26).
Ferry mengatakan, hal ini harus mendapat perhatian dari semua orang tua siswa siswi di anak usia sekolah untuk dipantau secara masif dalam penggunaan media sosial sehari-hari.
Ferry menyebut, saat di rumah orangtua perlu secara rutin melihat perkembangan dan penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka terutama yang sudah diatas 16 Tahun.
Dirinya menambahkan, anak-anak muda saat ini sangat mudah menerima menjangkau konten-konten yang tidak seharusnya mereka dapatkan dengan mudah diakibatkan perkembangan teknologi dan banyaknya cara konten-konten tersebut dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak.
Menurut Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah ini, pengawasan terhadap penggunaan media sosial hendaknya dilakukan oleh orang tua tidak hanya kepada anak usia sekolah namun kepada usia remaja diatas 16 tahun yang saat ini sangat cepat dan paham menggunakan teknologi yang setiap tahun ke tahun berkembang.
Ferry berharap, peran orang tua betul-betul dilakukan secara masif mengawasi penggunaan media sosial bagi anak-anak mereka baik dirumah disekolah maupun lingkungan bermain mereka agar anak-anak di generasi saat ini dan masa depan tidak akan terpengaruhi oleh konten-konten yang menyesatkan.(red)






