KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Polsek Kapuas Timur menangkap MT (40) di depan posko Covid-19 Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah perbatasan karena miliki narkotika golongan I jenis sabu, Rabu malam (29/4/2020).
“Tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan ketika akan diperiksa suhu tubuhnya di posko Covid-19, tersangka dilihat petugas melempar sesuatu ke jok belakang mobil Avansa warna putih DA 1316 AW yang ditumpanginya. Setelah diperiksa ternyata bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 12,71 gram,” terang Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, SH, M.M.
Dari penggeledahan, didapat barang bukti 4 bungkus besar serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, 3 hp, sedotan sabu, ATM, uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit mobil Avansa warna putih atas nama Anida Rahayu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” terang Kapolsek. (fer)