Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Masyarakat Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (09/11/2020).
Sedikitnya sebanyak 37 Sertifikat PTSL secara simbolis diserahkan oleh Plt. Gubernur kepada Masyarakat Kota Palangka Raya.
“Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum,” kata PlT Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya.
Dijelaskan, hal tersebut termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sertifikat PTSL yang akan dibagikan di 12 Kabupaten/Kota se-Kalteng berjumlah 8.000. Untuk Kota Palangka Raya sendiri berjumlah 556, Kabupaten Barito Utara berjumlah 1000, Kabupaten Kotawaringin Timur berjumlah 500, Kabupaten Kotawaringin Barat berjumlah 458. Kemudian Kabupaten . Gunung Mas berjumlah 793, Kabupaten Murung Raya berjumlah 632, Kabupaten Barito Selatan berjumlah 915, Kabupaten Katingan berjumlah 915, Kabupaten Seruyan berjumlah 947, Kabupaten Lamandau berjumlah 308, Kabupaten Barito Timur berjumlah 731 dan Kabupaten Sukamara berjumlah 245. (BA/hs)
.