TAMIANG LAYANG, Jurnalborneo.co.id – Seorang lelaki hidung belang berinisial WM warga salah satu desa di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, karena tak bertanggungjawab setelah menyetubuhi wanita yang masih berusia dibawah umur (ABG) hingga hamil ini dilaporkan ke Polisi.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambanh ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020) melalui Kapolsek Pematang Karau Ipda Rocman Hakim membenarkan bahwa telah ada laporan tindak pidana persetubuhan terhadap wanita dibawah umur.
“Saat ini, laporan tersebut sudah diproses. Saat ini terlapor sudah diamankan dan dilakukan penahanan di mapolsek untuk kepentingan pemeriksaan,” ucapnya.
Dijelaskan, Kapolsek, bahwa terlapor tersebut dilaporkan dikarenakan saat diminta pertanggungjawaban oleh pihak orang tua korban tidak mau bertanggungjawab.
“Terlapor saat diminta pertanggungjawaban oleh orang tua korban tidak mau, sehingga dilaporkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, adapun dari hasil pemeriksaan, terlapor menyetubuhi korban di rumahnya di daerah Kecamatan Pematang Karau pada 28 September 2019 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah beberapa waktu berlalu setelah kejadian, korban baru melaporkan kepada kakak kandungnya bahwa dirinya hamil setelah dilakukan alat tespack dan USG.
“Kemudian WM dilaporkan ke Polsek pada 2 Juni 2020 dikarenakan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya
Dari hasil pemeriksaan diamankan alat bukti 1 buah jaket sweater, 1 buah celana panjang, 1 buah bra, dan 1 buah celana dalam. (ay)