BANJARMASIN, JurnalBorneo.co.id — Inspektur Kalteng Saring memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rapat Implementasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2022 se-Kalteng, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kamis (30/6/2022).
Rapat implementasi LHKPN tersebut dilaksanakan di Gedung Mahligai Pancasila, Jalan Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dijabarkan dalam Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam kesempatan ini, Pemprov. Kalteng menerima plakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil 100% mengelola pelaporan LHKPN tahun 2021, yang diterima langsung oleh Inspektur Kalteng Saring.
Saring menyampaikan, progres pelaporan LHKPN tahun 2021 untuk Provinsi Kalteng telah mencapai 100%, dengan jumlah Wajib Lapor (WL) sebanyak 471 WL. Sementara, jumlah WL keseluruhan, baik eksekutif maupun legislatif kabupaten/kota di Kalteng sebanyak 4.593 WL yang telah melaporkan LHKPN-nya.
Sebagai upaya meningkatkan kinerja khususnya dalam capaian pelaporan dan kepatuhan LHKPN, Saring meminta perhatian terhadap beberapa hal.
Pertama, agar seluruh stakeholder terkait baik di Pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota serta BUMD berperan aktif mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian LHKPN yang tepat waktu dan transparan di wilayah kerja masing-masing.
“Kedua, tingkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergisitas Pemerintah Daerah dan BUMD dalam mewujudkan Kalimantan Tengah semakin akuntabel dan bebas korupsi,” pesan Saring.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Dian Widiarti mengatakan sampai dengan saat ini tercatat 1.438 instansi yang telah melakukan implementasi pelaporan LHKPN secara elektronik, terdiri dari 248 instansi BUMN/BUMD, 645 instansi eksekutif, 543 instansi legislatif dan dua instansi yudikatif.
“Khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah telah terdaftar sebanyak 446, 182 telah melakukan pengelolaan LHKPN secara mandiri dan 264 pengelolaan LHKPN bergabung dengan Pemerintah Daerah. Dari data Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri jumlah BUMD tahun 2017 sebanyak 1.094 instansi BUMD, hal ini membuktikan bahwa masih banyak instansi BUMD yang belum melakukan pengelolan pelaporan LHKPN,” jelas Dian.
“Berdasarkan data penanganan perkara korupsi tahun 2004-2021, 8,12% (93 dari 1.230 orang) BUMD merupakan peringkat keempat pelaku korupsi,” pungkas Dian.
Sebagaimana kita ketahui, ASN, para pejabat dan jajaran pegawai di lingkungan Pemprov. Kalteng mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara. Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi. Hal itu guna mencapai cita-cita perjuangan bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Bank Kalteng, perwakilan Direksi/Direktur BUMD dan admin instansi pengelola LHKPN pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng. (red)