• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 26 April 26 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Inspektur Kalteng Buka Rapat Implementasi LHKPN BUMD Tahun 2022

Jumat 1 Juli 2022
in Jurnal Kalteng, Jurnal Pemprov Kalteng
Inspektur Kalteng memberikan arahan sekaligus membuka rapat implementasi LHKPN BUMD Tahun 2022 se-Kalteng

Inspektur Kalteng memberikan arahan sekaligus membuka rapat implementasi LHKPN BUMD Tahun 2022 se-Kalteng

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN, JurnalBorneo.co.id — Inspektur Kalteng Saring memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rapat Implementasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2022 se-Kalteng, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kamis (30/6/2022).

Rapat implementasi LHKPN tersebut dilaksanakan di Gedung Mahligai Pancasila, Jalan Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BeritaTerkait

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dijabarkan dalam Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam kesempatan ini, Pemprov. Kalteng menerima plakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil 100% mengelola pelaporan LHKPN tahun 2021, yang diterima langsung oleh Inspektur Kalteng Saring.

Saring menyampaikan, progres pelaporan LHKPN tahun 2021 untuk Provinsi Kalteng telah mencapai 100%, dengan jumlah Wajib Lapor (WL) sebanyak 471 WL. Sementara, jumlah WL keseluruhan, baik eksekutif maupun legislatif kabupaten/kota di Kalteng sebanyak 4.593 WL yang telah melaporkan LHKPN-nya.

Sebagai upaya meningkatkan kinerja khususnya dalam capaian pelaporan dan kepatuhan LHKPN, Saring meminta perhatian terhadap beberapa hal.

Pertama, agar seluruh stakeholder terkait baik di Pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota serta BUMD berperan aktif mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian LHKPN yang tepat waktu dan transparan di wilayah kerja masing-masing.

“Kedua, tingkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergisitas Pemerintah Daerah dan BUMD dalam mewujudkan Kalimantan Tengah semakin akuntabel dan bebas korupsi,” pesan Saring.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Dian Widiarti mengatakan sampai dengan saat ini tercatat 1.438 instansi yang telah melakukan implementasi pelaporan LHKPN secara elektronik, terdiri dari 248 instansi BUMN/BUMD, 645 instansi eksekutif, 543 instansi legislatif dan dua instansi yudikatif.

“Khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah telah terdaftar sebanyak 446, 182 telah melakukan pengelolaan LHKPN secara mandiri dan 264 pengelolaan LHKPN bergabung dengan Pemerintah Daerah. Dari data Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri jumlah BUMD tahun 2017 sebanyak 1.094 instansi BUMD, hal ini membuktikan bahwa masih banyak instansi BUMD yang belum melakukan pengelolan pelaporan LHKPN,” jelas Dian.

“Berdasarkan data penanganan perkara korupsi tahun 2004-2021, 8,12% (93 dari 1.230 orang) BUMD merupakan peringkat keempat pelaku korupsi,” pungkas Dian.

Sebagaimana kita ketahui, ASN, para pejabat dan jajaran pegawai di lingkungan Pemprov. Kalteng mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara. Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi. Hal itu guna mencapai cita-cita perjuangan bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Turut hadir Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Bank Kalteng, perwakilan Direksi/Direktur BUMD dan admin instansi pengelola LHKPN pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng. (red)

 

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Rabu 22 April 2026
Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026

Berita Terbaru

  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan Rabu 22 April 2026
  • Ketua NasDem Kalteng Soroti Tantangan Perempuan di Era Modern Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026


Next Post
Upaya Cegah Aksi Balapan Liar Satlantas Polres Seruyan Patroli Malam

Upaya Cegah Aksi Balapan Liar Satlantas Polres Seruyan Patroli Malam

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.