Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Pasca ditangkap enam hari lalu, akhirnya SK (21) alias Kom ditetapkan sebagai tersangka pemilik dan pengedar Narkotika jenis sabu seberat 52,85 gram. Penetapan tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, S.H, M. Hum melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam jumpa pers, Rabu pagi (11/3/2020).
“Tersangka SK kami tangkap di rumahnya di Jalan Rindang Banua PuntunRT 002 RW 026 Pahandut Palangka Raya, Kamis sore (5/3/2020) lalu. Kemudian dari hasil pemeriksaan intensif Ditresnarkoba Polda Kalteng selama beberapa hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hendra yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bony Djianto.
Tersangka SK mengaku, lanjut Hendra, memesan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BOS Banjar yang diakui berada di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kemudian tersangka SK mengedarkannya di kota Palangka Raya dengan sistem putus jaringan yaitu sabu diletakkan di tempat-tempat tertentu dan antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” terang mantan Kapolres Polres Palangka Raya.
Ditambahkannya, modus operandi tersangka SK dalam mengedarkan barang haran sabu dengan cara menyediakan sabu dan alat hisapnya di rumahnya. Lalu para pembeli dan pengguna sabu memakainya di rumahnya setelah sebelumnya memesan dengan kurir tersangka SK.
Mengenai nasib ke 19 orang yang turut ditangkap bersamaan dengan tersangka SK, mantan Kapolres Kapuas ini menerangkan ke 19 orang tersebut positif menggunakan sabu.
“Dari hasil pemeriksaan urin terhadap 19 orang itu dinyatakan positif mengandung methaphetamine,” terangnya.
Tersangka SK disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 10 Miliar.
Sedangka ke-19 orang pengguna dikirim ke BNNP Kalteng guna dilakukan assesment.
“Sedangkan 4 orang kurir tersangka SK yang bernama Udin, Jamma’in, Dika dan Dosa berhasil melarikan diri sebelum petugas kepolisian datang. Diduga kedatangan petugas kepolisian bocor. Terhadap keempatnya masih dilakukan pencarian dan pengejaran,” tutupHendra.
Untuk diketahui, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Ditsamapta Polda Kalteng pada Kamis sore (5/3/2020) menggerebek sebuah rumah di Jalan Rindang Banua Puntun RT 002 RW 026 Pahandut kota Palangka Raya yang diduga rumah milik bandar sabu.
Berhasil ditangkap SK (21) seorang ibu rumah tangga yang diduga bandar sabu istri dari SA yang saat ini meringkuk di penjara karena kasus kepemilikan senjata api.
Bersama perempuan tamatan sekolah dasar ini turut ditangkap 19 orang pengguna sabu yang dijualnya.
Barang bukti yang berhasil polisi amankan berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 52,85 gram, uang tunai Rp 29,6 juta, satu buah timbangan digital, dua buah buku catatan transaksi penjualan sabu, satu buah brangkas warna hitam tempat menyimpan sabu dan satu buah gawai. (fer)