Kuala Kurun, Jurnalborneo.co.id – Meskipun dalam keadaan darurat Corona, Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) tetap siaga terhadap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polres Gumas. Hasilnya Satresnarkoba Polres Gumas berhasil menangkap dua pelaku bandar narkotika jenis sabu yakni BG (35) dan DU (31), Selasa dini hari (31/3 2020).
Kepala Kepolisian Resor Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H. mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gumas di Jalan Tewah – Kurun tepatnya di simpang tiga Pasir Putih Tewah Gunung Mas.
“Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor 40,36 gram,” kata Perwira penyandang dua balok kuning di pundak ini.
Diterangkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Tewah – Kurun tepatnya Simpang Tiga Pasir Putih Kec. Tewah.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan dan mencurigai BG (35) yang diantar oleh DU (31) menggunakan Sepeda Motor merk HO CRF 150 L.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Turut diamankan barang bukti satu HP warna hitam coklat merk VI beserta sim card serta satu unit sepeda motor merk Ho CRF 150 L warna hitam
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya saat ini sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolres Gumas guna proses serta penyidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Narkoba. (fer)