Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kali ini jajaran Ditsamapta (Ditsamapta) Polda Kalteng berhasil mengamankan penjual minuman keras (Miras) jenis Ciu di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Sabtu (27/06/2020) malam.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar saat di lokasi menjelaskan, kagiatan ini bermula dari laporan warga bahwa ada penjual miras yang sering didatangi pembeli.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang menjual miras jenis Ciu di Jalan Mahir Mahar tanpa ada izin resmi,” jelas Wadir.
Menanggapi hal tersebut, personel Ditsamapta langsung bergerak menuju tempat pelaku berjualan miras.
Dari hasil penangkapan, personel Ditsamapta berhasi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa galon, sejumlah uang, dan 28 botol air mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi Ciu.
“Personel kami berhasil mengamankan pelaku berinisial S (75), dan barang bukti berupa galon, uang sebesar Rp. 246 ribh dari hasil penjualan Ciu dan 28 botol mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi dengan Ciu,” ucap Wadir dikutif dari tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6, untuk dimintai keterangan dan dilakukam pengembangan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditsamapta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(TBN/fer – www.jurnalborneo.co.id)