KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Lagi-lagi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Hal ini terungkap saat Polres Seruyan mengadakan Press Release kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Press Release dilaksanakan di teras loby Mapolres Seruyan, Rabu (8/9/2021) pukul 10.00 Wib.
Press Release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, S.H., S.I.K., didampingi, Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, IPDA Andri Wicaksono, S.Sos., Serta KBO Sat Reskrim Polres Seruyan IPDA M. Adel S.Tr.k.
Adapun barang bukti yang sudah didapatkan berupa, 1 (satu) lembar kaos warna hitam dengan gambar buah nanas , 1 (satu) lembar celana pendek warna ungu dengan leres putih , 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dengan motif bunga-bunga, 1 (satu) lembar sprei warna merah dengan motif batik, 1 (satu) lembar baju kemeja warna abu-abu yang dikantong kirinya bertuliskan “BEST”, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu serta 1 (satu) lembar celana dalam merk “SEM SPORT” warna abu-abu.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at (3/9/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, kakak kandung korban mendapat pemberitahuan dari adiknya (korban) telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka pada hari Selasa (31/8/2021) di rumahnya di perumahan perusahaan sawit wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Prov. Kalteng.
Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut, kakak korban langsung mendatangi adiknya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Saat itu korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka. Setelah itu kakak korban melaporkan ke pihak keamanan PT. BJAP 3 dan disarankan untuk melapor ke Polsek Seruyan Tengah, kemudian kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Wakapolres Seruyan menjelaskan, pengungkapan perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polres Seruyan dan menjelaskan tersangka melakukan aksinya kepada awak media.
Kepda tersangka persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik IndonesiaNo. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Tbn)