• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 7 Oktober 7 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kasus Tipikor Proyek Kawasan Permukiman Kumuh Diduga Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih

Kamis 13 Oktober 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Pulang Pisau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada proyek pembangunan infrastruktur kawasan permukiman kumuh di Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu didapati kerugian negara sebesar Rp3.485.000.000,00.

Proyek yang bersumber dari dana APBN Murni itu, dikerjakan PT A, dengan pagu anggaran sekitar Rp6.695.000.000,00.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Hal itu ditegaskan Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH MH didampingi Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma SH MH, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti SH MH dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo SH, saat menggelar Press Release terkait dugaan kasus tersebut di Aula Kantor Kejari setempat, Selasa (11/10/2022).

“Kerugian Rp3 miliar lebih ini hasil perhitungan berdasarkan data-data para saksi dan ahli teknis dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin (Kalsel),” kata Kajari Pulang Pisau kepada awak media.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan tersangka YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui sebagai pengendali kontrak.

Priyambudi menjelaskan bahwa kasus dugaan Tipikor dimaksud merupakan perkara tunggakan dari tahun lalu (2021), dan setelah terkumpul seluruh data valid maka tahun 2022 ini penanganannya kembali dilanjutkan alias digenjot.

“Setelah pengambilan keterangan dari para ahli, baik itu ahli teknik dari Unlam Banjarmasin dan hasil Auditor BPKP perwakilan Kalteng, sehingga dipandang seluruh tahapan pro Yudistira penyidikan sudah dilaksanakan sampai melakukan ekspos, hingga tim setuju tersangka yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kajari.

Menurutnya, pada saat itu dilakukan pelelangan oleh ULP, dan didapatkan perusahaan pemenang, yakni PT. A dengan nilai kontrak Rp6.330.000.000.

Secara rinci, ungkap Kajari, pekerjaan tersebut awalnya merupakan kegiatan jalan cor beton. Namun kemudian dirubah aspal dan kembali berubah lagi menjadi cor beton yang pada akhirnya di addendum menjadi cor beton dengan spesifikasi K175.

“Nah, dugaannya adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga dilakukan penyidikan dan ditemukanlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Tersangka sendirii telah melakukan pengembangan mendalam sampai melakukan pemeriksaan dari pihak pelaksana atau rekanan (swasta), hingga akhirnya dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan sejak pagi hingga malam pada Senin 10 Oktober 2022 terhadap YH.

Setelah menjalankan proses pemeriksaan, tambah Kajari, akhirnya yang bersangkutan (YH) ditetapka tersangka dan dilakukan penahanan. Dan, nantinya juga akan segera menetapkan tersangka berikutnya, karena jelas tidak mungkin, pada perkara ini tersangkanya hanya 1 orang. Dan tidak mungkin juga tersangkanya hanya dari birokrasinya saja, tetapi juga ada dari pihak swasta.

“Dugaan kasus ini tentu akan segera kita tuntaskan, tetapi tetap dengan memperhatikan fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya. Para tersangka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2021 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang ditambah dan diubah UU nomer 20 tahun 2001,” tegas Kajari. (tonny)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kapolda Kalteng Tekankan Strategi Pengendalian Inflasi

Kapolda Kalteng Tekankan Strategi Pengendalian Inflasi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak