• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 1 Juni 1 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kasus Tipikor Proyek Kawasan Permukiman Kumuh Diduga Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih

Kamis 13 Oktober 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Pulang Pisau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada proyek pembangunan infrastruktur kawasan permukiman kumuh di Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu didapati kerugian negara sebesar Rp3.485.000.000,00.

Proyek yang bersumber dari dana APBN Murni itu, dikerjakan PT A, dengan pagu anggaran sekitar Rp6.695.000.000,00.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Hal itu ditegaskan Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH MH didampingi Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma SH MH, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti SH MH dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo SH, saat menggelar Press Release terkait dugaan kasus tersebut di Aula Kantor Kejari setempat, Selasa (11/10/2022).

“Kerugian Rp3 miliar lebih ini hasil perhitungan berdasarkan data-data para saksi dan ahli teknis dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin (Kalsel),” kata Kajari Pulang Pisau kepada awak media.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan tersangka YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui sebagai pengendali kontrak.

Priyambudi menjelaskan bahwa kasus dugaan Tipikor dimaksud merupakan perkara tunggakan dari tahun lalu (2021), dan setelah terkumpul seluruh data valid maka tahun 2022 ini penanganannya kembali dilanjutkan alias digenjot.

“Setelah pengambilan keterangan dari para ahli, baik itu ahli teknik dari Unlam Banjarmasin dan hasil Auditor BPKP perwakilan Kalteng, sehingga dipandang seluruh tahapan pro Yudistira penyidikan sudah dilaksanakan sampai melakukan ekspos, hingga tim setuju tersangka yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kajari.

Menurutnya, pada saat itu dilakukan pelelangan oleh ULP, dan didapatkan perusahaan pemenang, yakni PT. A dengan nilai kontrak Rp6.330.000.000.

Secara rinci, ungkap Kajari, pekerjaan tersebut awalnya merupakan kegiatan jalan cor beton. Namun kemudian dirubah aspal dan kembali berubah lagi menjadi cor beton yang pada akhirnya di addendum menjadi cor beton dengan spesifikasi K175.

“Nah, dugaannya adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga dilakukan penyidikan dan ditemukanlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Tersangka sendirii telah melakukan pengembangan mendalam sampai melakukan pemeriksaan dari pihak pelaksana atau rekanan (swasta), hingga akhirnya dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan sejak pagi hingga malam pada Senin 10 Oktober 2022 terhadap YH.

Setelah menjalankan proses pemeriksaan, tambah Kajari, akhirnya yang bersangkutan (YH) ditetapka tersangka dan dilakukan penahanan. Dan, nantinya juga akan segera menetapkan tersangka berikutnya, karena jelas tidak mungkin, pada perkara ini tersangkanya hanya 1 orang. Dan tidak mungkin juga tersangkanya hanya dari birokrasinya saja, tetapi juga ada dari pihak swasta.

“Dugaan kasus ini tentu akan segera kita tuntaskan, tetapi tetap dengan memperhatikan fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya. Para tersangka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2021 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang ditambah dan diubah UU nomer 20 tahun 2001,” tegas Kajari. (tonny)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu 2 November 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Faridawaty: Peringatan Hari Lahir Pancasila Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni Tahunan Semata Senin 1 Juni 2026
  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026
  • Tuty Dau Tampilkan Budaya Kalteng, NasDem Berikan Apresiasi Tinggi Kamis 28 Mei 2026


Next Post
Kapolda Kalteng Tekankan Strategi Pengendalian Inflasi

Kapolda Kalteng Tekankan Strategi Pengendalian Inflasi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.