PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kawasan Food Estate yang sudah dibuka di Belanti Siam, Dadahup dan Gunung Mas tidak berada di hutan lindung. Seluruhnya merupakan wilayah Area Penggunaan Lain (APL). APL merupakan area di luar kawasan hutan yang digunakan sebagai pembangunan di luar bidang kehutanan.
Hal tersebut merupakan penjelasan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ir. H. Sri Suwanto, M.S., menjawab tudingan beberapa LSM (NGO) Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sri menyatakan masyarakat jangan kuatir bahwa program Food Estate itu melanggar undang-undang. Apa yang telah dilaksanakan sudah On the Track.
“Tidak ada pemerintah melanggar undang-undang. Semua yang dilaksanakan sudah melalui kajian lintas sektoral. Jika ada yang mengatakan bahwa kawasan Food Estate di hutan lindung, saya pastikan dari peta yang saya ketahui ini tidak ada atau tidak benar,” tegas Sri kepada para awak media dalam jumpa pers yang dimoderatori oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng (DiskominfoSantik) Agus Siswadi di aula pertemuan Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (27/4/2021) pagi.
Hal yang senada disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Hj. Sunarti, M.M.
Sunarti mengatakan bahwa kawasan Food Estate berada pada lahan sawah yang eksis dan sudah ada sejak 20 tahun yang lalu pada masa transmigrasi tahun 1982.
Menurutnya, areal yang dijadikan kawasan Food Estate mengacu kepada Area of Interest dari Kementerian PUPR. Yaitu area yang mempunyai saluran irigrasi yang berfungsi baik.
“Tidak ada membuka hutan dan bukan berada di wilayah bergambut,” katanya.
Sunarti menjelaskan program Food Estate dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian petani dan masyarakat sekitar. Sekaligus menjaga lingkungan agar lahan yang ada tidak jadi lahan terlantar yang dipenuhi semak belukar dan dikuatirkan akan terbakar.
“Dalam pelaksanaannya, para petani mendapatkan paket Premium. Kepada para petani disiapkan biaya olah lahannya. Lalu diberikan saprodi yang premium dalam artian diberikan pupuk bukan pupuk subsidi tapi non subsidi. Juga disiapkan Alsintan, Sapras seperti jalan, irigrasi dll. Semuanya untuk kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar,” terangnya.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Vent Christway, S.T., menyampaikan program Food Estate telah mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalteng Nomor : 570/4 LH SKK/II DPMPTSP/2021 tanggal 8 Februari 2021. Begitu juga dengan SK Ijin Lingkungannya tanggal 8 Februari 2021.
Dia juga mengatakan dari berbagai kajian, luasan lahan kawasan Food Estate yang diusulkan berkurang lebih dari 11 ribu Ha.
“Dari kajian dan telaahan dari tim komisi Amdal Kalteng yang meliputi berbagai sektor dan tenaga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta perguruan tinggi, bahwa dari 164,826 Ha yang diusulkan maka yang disepakati dan disetujui adalah 152,837.63 Ha,” ujar Vent.
Alasannya, lanjutnya, karena lebih dari 11 ribu Ha masuk ke dalam penghentian pemberian perijinan berusaha bibit tahun 2020.
“Di mana lebih dari 5 ribu Ha merupakan lahan bergambut yang tebalnya lebih dari 3 M. Dan 6,420 Ha masuk kawasan hutan alam primer (Mangrove),” tutupnya. (fer)





