• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 30 Oktober 30 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kawasan Food Estate Kalteng Tidak Berada Dalam Hutan Lindung

Selasa 27 April 2021
in Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kawasan Food Estate yang sudah dibuka di Belanti Siam, Dadahup dan Gunung Mas tidak berada di hutan lindung. Seluruhnya merupakan wilayah Area Penggunaan Lain (APL). APL merupakan area di luar kawasan hutan yang digunakan sebagai pembangunan di luar bidang kehutanan.

Hal tersebut merupakan penjelasan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ir. H. Sri Suwanto, M.S., menjawab tudingan beberapa LSM (NGO) Palangka Raya beberapa waktu lalu.

BeritaTerkait

Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya di Atas Rerata Nasional Segera Kendalikan Harga Komoditas

Pemprov Kalteng dan BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Tematik Tahun 2025

Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum Indonesia dan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan

Lebih lanjut, Sri menyatakan masyarakat jangan kuatir bahwa program Food Estate itu melanggar undang-undang. Apa yang telah dilaksanakan sudah On the Track.

“Tidak ada pemerintah melanggar undang-undang. Semua yang dilaksanakan sudah melalui kajian lintas sektoral. Jika ada yang mengatakan bahwa kawasan Food Estate di hutan lindung, saya pastikan dari peta yang saya ketahui ini tidak ada atau tidak benar,” tegas Sri kepada para awak media dalam jumpa pers yang dimoderatori oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng (DiskominfoSantik) Agus Siswadi  di aula pertemuan Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (27/4/2021) pagi.

Hal yang senada disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Hj. Sunarti, M.M.

Sunarti mengatakan bahwa kawasan Food Estate berada pada lahan sawah yang eksis dan sudah ada sejak 20 tahun yang lalu pada masa transmigrasi tahun 1982.

Menurutnya, areal yang dijadikan kawasan Food Estate mengacu kepada Area of Interest dari Kementerian PUPR. Yaitu area yang mempunyai saluran irigrasi yang berfungsi baik.

“Tidak ada membuka hutan dan bukan berada di wilayah bergambut,” katanya.

Sunarti menjelaskan program Food Estate dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian petani dan masyarakat sekitar. Sekaligus menjaga lingkungan agar lahan yang ada tidak jadi lahan terlantar yang dipenuhi semak belukar dan dikuatirkan akan terbakar.

“Dalam pelaksanaannya, para petani mendapatkan paket Premium. Kepada para petani disiapkan biaya olah lahannya. Lalu diberikan saprodi yang premium dalam artian diberikan pupuk bukan pupuk subsidi tapi non subsidi. Juga disiapkan Alsintan, Sapras seperti jalan, irigrasi dll. Semuanya untuk kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar,” terangnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Vent Christway, S.T., menyampaikan program Food Estate telah mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalteng Nomor : 570/4 LH SKK/II DPMPTSP/2021 tanggal 8 Februari 2021. Begitu juga dengan SK Ijin Lingkungannya tanggal 8 Februari 2021.

Dia juga mengatakan dari berbagai kajian, luasan lahan kawasan Food Estate yang diusulkan berkurang lebih dari 11 ribu Ha.

“Dari kajian dan telaahan dari tim komisi Amdal Kalteng yang meliputi berbagai sektor dan tenaga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta perguruan tinggi, bahwa dari 164,826 Ha yang diusulkan maka yang disepakati dan disetujui adalah 152,837.63 Ha,” ujar Vent.

Alasannya, lanjutnya, karena lebih dari 11 ribu Ha masuk ke dalam penghentian pemberian perijinan berusaha bibit tahun 2020.

“Di mana lebih dari 5 ribu Ha merupakan lahan bergambut yang tebalnya lebih dari 3 M. Dan 6,420 Ha masuk kawasan hutan alam primer (Mangrove),” tutupnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya di Atas Rerata Nasional Segera Kendalikan Harga Komoditas

Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya di Atas Rerata Nasional Segera Kendalikan Harga Komoditas

Senin 27 Oktober 2025
Pemprov Kalteng dan BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Tematik Tahun 2025

Pemprov Kalteng dan BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Tematik Tahun 2025

Senin 27 Oktober 2025
Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum Indonesia dan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan

Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum Indonesia dan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan

Senin 27 Oktober 2025
Inspektorat dan KPK RI Tuntaskan Monev ke-5, Bahas Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi di Kalteng

Inspektorat dan KPK RI Tuntaskan Monev ke-5, Bahas Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi di Kalteng

Senin 27 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Sekjend DPP ARUN: Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Merupakan Amanat Presiden Prabowo Selasa 28 Oktober 2025
  • Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya di Atas Rerata Nasional Segera Kendalikan Harga Komoditas Senin 27 Oktober 2025
  • Pemprov Kalteng dan BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Tematik Tahun 2025 Senin 27 Oktober 2025
  • Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum Indonesia dan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan Senin 27 Oktober 2025
  • Inspektorat dan KPK RI Tuntaskan Monev ke-5, Bahas Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi di Kalteng Senin 27 Oktober 2025


Next Post
Polda Kalteng Gelar Survey Indeks Tata Kelola Online

Polda Kalteng Gelar Survey Indeks Tata Kelola Online

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak