Kuala Kurun, Jurnalborneo.co.id – Kematian Rusmadiansyah (40), pedagang ikan yang meninggal dunia secara mendadak di lorong jalan menuju WC umum di Pasar Lama Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (27/5/2020) pagi, selain meninggalkan duka mendalam juga menyisakan kekecewaan bagi keluarga.
Pihak keluarga merasa keberatan atas pernyataan pihak RSUD Kuala Kurun yang menyebut korban meninggal dunia karena positif Covid-19. Karenanya keluarga korban sepakat akan menuntut.
Keluarga besar korban melalui H. Muhammad Sahrun menegaskan pihaknya keberatan dan tidak terima atas vonis tersebut sekaligus akan melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik korban dan keluarga.
“Beberapa jam setelah mendapat informasi kematian almarhum Rusmadiansyah, beberapa kerabat korban berangkat ke Kuala Kurun, termasuk saya dengan menggunakan mobil Rescue NU Kota Palangka Raya dan ambulans. Kami bermaksud membawa mayatnya untuk dimakamkan di Palangka Raya karena keluarga beranggapan almarhum wafat secara wajar,” terang H. Muhammad Sahrun kepada wartawan menceritakan awal mula kejadian di kediamannya di Jalan Pantai Cemara Labat II RT. 03 RW. 02 Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Rabu (27/5/2020) sore.
Sesampainya kami di RSUD Kuala Kurun, kata kakak ipar korban ini, di luar dugaan kami semacam diberikan konsumsi (informasi-red) bahwa korban meninggal kena Covid-19. Lalu kami menanyakan dasar bapak/ibu yang ada di sini menyatakan saudara kami kena Covid-19.
Lalu sempat dialog dan berbagai macam ketegangan. Mereka tetap saja bilang almarhum mati kena Covid-19 dan menerangkan standar Covid-19. Lalu saya bilang, intinya kalau saudara saya kena Covid-19 silahkan ditangani dengan protokol Covid-19 tapi jika negatif akan kami bawa ke Palangka Raya.
“Keinginan kami ditolak pihak rumah sakit dengan alasan korban meninggal dunia kena Covid-19. Oleh karenanya pemakaman harus segera dilakukan di Kuala Kurun dengan protap pemakaman Covid-19,” ujarnya.
Pria paruh baya yang mengaku Ketua NU Cabang Kota Palangka Raya mengatakan paska bersitegang agar keinginan keluarga dapat dipenuhi, akhirnya pihak keluarga mengalah dan bersedia mengikuti kemauan RSUD Kuala Kurun.
“Keluarga kecewa, belum ada hasil maksimal positif atau tidak sudah dinyatakan Covid-19. Bila ternyata hasilnya negatif, keluarga akan menuntut. Saat ini keluarga kami merasa tertekan atas pernyataan tersebut. Keluarga jadi dikucilkan oleh tetangga,” katanya dengan suara berapi-api.

Dari media, tambahnya, untuk mengetahui hasil swab positif atau tidaknya seseorang Covid-19 paling cepat dibutuhkan waktu 2 hari. Nah ini, baru beberapa jam dilakukan swab sudah divonis positif Covid-19. Sedangkan kedua kawan korban selama perjalanan Palangka Raya-Kuala Kurun ketika di lakukan rapid tes, hasilnya negatif.
“Selama ini almarhum bukan ODP apalagi PDP, buktinya bisa lolos dari pemeriksaan pos-pos pengawasan Covid-19 yang ada selama dalam perjalanan menuju Kuala Kurun. Atas kejadian ini, bila hasil swab negatif maka keluarga akan menuntut RSUD Kuala Kurun” katanya sembari menjukkan secarik kertas.
Dari hasil pengamatan wartawan, secarik kertas tersebut berupa Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan RSUD Kuala Kurun Nomor : 009/109/IGDRSUD KK/V/2020 tgl 27 Mei 2020 menerangkan bahwa penyebab kematian korban an. RUSMADIANSYAH adalah :
1. Sudden death Et causa suspek covid 19.
2. Cardiac Arrest Et causa suspek Sindrom Koroner Akut. Terlihat surat keterangan kematian itu tertanggal 27 Mei 2020 dan ditanda tangani oleh dr. Ikke Rosella. (fer)