JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi untuk dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (2/9/2021).
“Enam belas saksi yang diperiksa terdiri dari tiga orang saksi untuk dugaan tipikor penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dan dugaan tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., di Jakarta, Kamis.
Tiga saksi kasus dugaan tipikor LPEI yakni DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Summit Paper Indonesia tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016.
Kemudian AT selaku Kepala Departemen (Kadep) pada Divisi Analisa dan Bisnis, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkait melakukan analisis resiko terhadap Debitur LPEI.
Saksi ketiga adalah SK selaku Kepala Departemen (Kadep) Divisi Pembiayaan I, Unit Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian kredit pada PT Bara Jaya Utama tahun 2013, PT Putra Tanjung Pura tahun 2012, PT Mega Alam Sejahtera tahun 2015, PT Arkha Fogging Indonesia tahun 2013, PT Arkha Jayanti Persada tahun 2013, PT Delta Merline Dunia Textile tahun 2011, PT Delta Dunia Textile tahun 2013, PT Delta Dunia SandangTextile tahun 2014, PT Delta Merline Sandang Textile tahun 2012.
Sedangkan 13 orang saksi kasus PT. ASABRI adalah LM selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi (Senior Head Marketing PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). C selaku Sales Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Lalu RL selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). MM selaku pihak swasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). GH selaku Direktur PT. Kiwoon Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Menyusul selanjutnya YL selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). WS selaku Sales Equity di OCBC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). H selaku Direktur Utama PT. Mahkota Properti Indo Senayan, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Kemudian HZ selaku Marketing PT. Recapital Avisors, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). AW selaku Direktur Indo Premier Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). LS selaku Direktur Operasional Kepala Bagian Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Dilanjutkan SZ selaku Direktur Bahana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 s.d Maret 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Leonard.
Diujung pers rilisnya, pejabat berdarah Batak ini menyampaikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum/fer)
(FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak)*ist.