JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
“Enam saksi dimintai keterangannya atas nama tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Ketut membeberkan enam orang tersebut adalah AP selaku Direktur PT Sentra Karya Mandiri, MPT selaku Project Manager PTKE dan AW selaku Direktur PT PricewaterhouseCoopers Indonesia.
Kemudian TS selaku Staf Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk., AP selaku Manager Koperasi Eka Citra, dan S selaku Staf Procurement PTKE periode 2011 s/d 2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
“Dalam pelaksanaannya mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/red)















