Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, terdapat kurang lebih 37 barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Beberapa barang bukti perkara yang dimusnahkan di antaranya adalah kasus narkotika sebanyak empat belas perkara, senjata api/sajam empat perkara, penganiayaan tiga perkara, tindak perkara perlindungan anak dua.
Kemudian pencurian/ penipuan enam perkara, tindak pidana kesehatan ada dua perkara, tindak perkara penambangan ilegal satu tindak pidana kehutanan satu perjudian satu, tidak pidana pembunuhan satu tindak pidana perdagangan satu dan tidak pidana satwa yang di lindungi satu. Jadi keseluruhan berjumbalh 37 tindak pidana selama tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti.
Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, Rabu (11/9) di halaman Kantor Kejari Pulang Pisau.
Lebih lanjut dikatakan Deddy, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam undang undang no 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang no 16 tahun 2024 tentang kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan kejaksaan Republik Indonesia no tujuh tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung no :per 027/A/ja/10/2014 tentang pedoman pemilihan aset putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Nampak hadir pada Kegiatan pemusnahan perkara tindak pidana umum ini Wakapolres Pulang Pisau, Panglima penghubung Kodim 1011 Klk (pabung), anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, BNK Kabupaten Pulang pisau serta para pelajar tingkat SLTA. (tn)