PANGKALAN BUN, JurnalBorneo.co.id – Petrus Fredo Tropilo (26) kembali berulah akibatnya hukuman yang lebih berat menantinya. Meski masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng, Fredo kembali diamankan petugas lapas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Terungkapnya napi simpan sabu ini berkat ketelitian petugas lapas dalam pemeriksaan barang – barang milik tahanan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Disebutkannya, penangkapan tersebut diawali petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya.
“Kami dihubungi via telepon oleh personel Lapas Pangkalan Bun yang mengatakan bahwa ada satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam sebuah botol sampo Zink. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke kantor Lapas guna mengamankan pelaku,” kata Nasir.
Kasat menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol shampo merk ZINC, satu buah gawai atau handphone merk vivo dan satu buah plastik warna ungu.
“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku,” jelas Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (tbn/fer)