• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 8 Juli 8 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Selasa 3 Juni 2025
in Jurnal Justice
Tersangka Ir. Harry Poetranto Alias Harry dan Yulrisman Djamal selaku Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Sakti Mait Jaya Langit (PT. SMJL). Foto: Penkum Kejati Kalteng.

Tersangka Ir. Harry Poetranto Alias Harry dan Yulrisman Djamal selaku Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Sakti Mait Jaya Langit (PT. SMJL). Foto: Penkum Kejati Kalteng.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menetapkan Ir. Harry Poetranto Alias Harry dan Yulrisman Djamal selaku Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Sakti Mait Jaya Langit (PT. SMJL) sebagai tersangka dugaan pengemplangan pajak atau tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020. Keduanya pun langsung ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2025.

Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal menjelaskan, kedua petinggi perusahaan besar swasta bidang perkebunan sawit yang beralamat di Jalan Raya Palangkaraya-Buntok KM.60 Kabupaten Kapuas ini diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak pajak April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2018. Kemudian Nopember dan Desember 2019, Juli dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.

BeritaTerkait

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

MA Tolak Gugatan Kasasi Rahman cs, Tanah 6000 M2 di Jalan Adonis Samad Sah Milik H. Sabrah

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal (tengah) didampingi Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng, Syamsinar dan Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo dalam jumpa pers penahanan dua petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit yang diduga ngemplang pajak Rp20,49 M, Selasa (3/6/2025). Foto: Fernando Rajagukguk.

Selain itu para tersangka tidak menyetorkan PPN hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang telah dipungut dari PT. Sinar Jaya Inti Mulya, PT. Alam Subur Lestari, PT. Anugerah Berkat Gemilang, PT. Mentari Agung Jaya Usaha, PT. Mentari Laju Jaya, PT. Palmina Utama, PT. Kurnia Sari Utama, PT. Sime Darby Oils Pulau Refinery, PT. Golden Hope Nusantara, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT. Ciptatani Kumai Sejahtera, PT. Mahakarya Sentra Nabati ke KPP Pratama Palangka Raya.

“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 20.492.653.409 atau Rp 20 miliar lebih,” kata Kajati.

Hal itu disampaikannya kepada para wartawan dalam jumpa pers penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang digelar di ruang Penkum Kejati setempat, Selasa (3/6/2025) siang.

“Sekecil apapun apa lagi menyangkut sumber pendapatan negara/pemerintah, kami tidak segan-segan menindaklanjutinya. Ini jadi peringatan bagi para wajib pajak khususnya para pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya karena jika tidak hal itu bisa menjadi tindak pidana perpajakan,” ucapnya. Dia pun menegaskan bahwa perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Syamsinar mengatakan, dalam proses penanganan perkara pidana pajak tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengupayakan tindakan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa ada pajak yang tidak atau kurang dibayar. Dilanjutkan dengan pemberian surat pemberitahuan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana perpajakan dan kerugian negara.

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sampai batas waktu yang diberikan, tidak juga memenuhi kewajibannya sehingga perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium atau hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tegas perempuan berhijab ini.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Syamsinar berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sekaligus sebagai edukasi kepada para wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025
MA Tolak Gugatan Kasasi Rahman cs, Tanah 6000 M2 di Jalan Adonis Samad Sah Milik H. Sabrah

MA Tolak Gugatan Kasasi Rahman cs, Tanah 6000 M2 di Jalan Adonis Samad Sah Milik H. Sabrah

Rabu 28 Mei 2025
Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Selasa 13 Mei 2025
Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Selasa 13 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Pertina Kalteng Gelar Peningkatan Kualitas Pelatih, Wasit, dan Hakim Selasa 8 Juli 2025
  • Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari Minggu 6 Juli 2025
  • Ribuan Pengunjung Saksikan Huma Betang Night Minggu 6 Juli 2025
  • Liga Anak Indonesia Kembali Bergulir di Tahun 2025 Jumat 4 Juli 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri RAPIMPURNAS KNPI 2025 Jumat 4 Juli 2025


Next Post
Ketua DPRD Kalteng Ajak Hidupkan Suasana Gotong Royong Pada Momentum Hari Raya Iduladha 1446 H

Ketua DPRD Kalteng Ajak Hidupkan Suasana Gotong Royong Pada Momentum Hari Raya Iduladha 1446 H

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak