Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat suara soal adanya informasi bahwa Gedung KONI Kalteng dibongkar.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kalteng H. Ilham Busra, memberikan respon adanya informasi dimasyarakat bahwa Gedung KONI di bongkar. Ia mengatakan, yang dibongkar tersebut bahwa bukan Gedung KONI.
“Itu bukan gedung KONI, tapi gedung aset milik Pemerintah Daerah Kalteng. Memang dulunya dipakai oleh KONI Kalteng, tetapi sejak bulan Oktober 2023, sejak kami diamanahi sebagai Sekum KONI Kalteng, gedung KONI sudah beralih ke Jalan Thamrin, bekas kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan,” jelas Ilham, Rabu (24/7/2024).
Ilham menambahkan, bahwa gedung yang pernah dipakai oleh KONI Kalteng disebalah Bundaran Besar Palangka Raya sudah pihaknya kembalikan ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kalteng.
“Artinya gedung itu menjadi aset Pemprov, yang artinya itu bukan gedung KONI, tetapi eks gedung KONI. Jadi mohon jangan dikait-kaitkan bahwa itu gedung KONI Kalteng. Itu adalah aset pemerintah,” jelasnya.
Tentu tambah Ilham, pemerintah provinsi Kalteng mempunyai kewenangan penuh dalam penggunaan gedung eks KONI Kalteng tersebut.
“Kalau pemerintah dalam hal ini gubernur menginginkan itu digunakan sebagai ruang terbuka hijau tentu kami sangat mendukung, dan kami tidak ada hak kewenangan melarang, bahkan kami mendukung,” bebernya.
“Kami mendukung, karena niat gubernur untuk mempercantik kota Palangka Raya. Karena ruang terbuka hijau kita sekitar bundaran terbatas, sehingga memungkinkan terjadi penumpukan massa. Kalau sudah dibuatkan ruang terbuka tentunya ini akan menjadi area tempat bermain dan berkumpul serta sarana tempat terbuka untuk mencendaskan anak-anak usia dini,” sambung Ilham.
Sementara terkait eks gedung KONI Kalteng yang dikaitkan dengan bangunan bersejarah, Ilham menyebutkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pihaknya untuk menjawab.
“Tetapi silahkan masyarakat bisa mencek bahwa eks gedung KONI tersebut tidak terdata di aplikasi data Data Pokok Kebudayaan atau Dapobud. Artinya itu bukan termasuk gedung yang dikatakan diduga cagar budaya. Kami pengurus KONI Kalteng mendukung program yang dibuat oleh Pemerintah,” tandasnya. (Red).