KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Meski posisinya cukup jauh dari ibukota Sampit namun siapa sangka peredaran gelap narkotika telah merambah Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kondisi tersebut yang dimamfaatkan oleh pria bertubuh tambun berinisial AM alias Ugis. Pria berusia 46 tahun ini mengumpulkan pundi-pundi kekayaannya diduga dengan menjual narkoba golongan I jenis sabu.
Bisnis haram AM yang berlangsung cukup lama tersebut berhasil ‘dicium’ pihak Polres Kotim. Tanpa perlu waktu lama, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, menangkap AM di rumahnya di jalan PT. Sarpatim Km. 28 Rt.013 Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kotim, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, membenarkan penangkapan pria berinisial AM alias Ugis (46).
Kasat Narkoba mengatakan keberhasilan penangkapan AM berawal dari Informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan AM yang cukup lama diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Jalan PT. Sarpatim Desa Sebabi.
“Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba mengamankan AM yang sedang berada dirumahnya. Setelah ditunjukan surat tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata AKP. Syaifullah, S.H.M.H.
Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan di lantai dapur rumahnya ditemukan sebuah toples plastik warna biru. Setelah dibuka, ternyata berisi 5 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Dari tangan tersangka AM alias Ugis (46) berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,51 gram beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600 ribu dan timbangan digital serta barang bukti lainnya. Seluruhnya diakui AM sebagai miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” terang perwira pertama ini.
Atas perbuatannya, tersangka AM alias Ugis (46) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tutupnya. (tbn/fer)