Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan tiga terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pembacaan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
“Tiga terdakwa yakni Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate dan Yohan Suryanto,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
1. Terdakwa Anang Achmad Latif
– Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;
– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.
2. Terdakwa Johnny Gerard Plate (mantan Menteri Kominfo)
– Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
– Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;
– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,848 miliar subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
3. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto
– Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;
– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399,99 juta subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
Persidangan terhadap tiga terdakwa lain akan digelar pada 30 Oktober 2023. Terdakwa itu adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali. (Puspenkum Kejagung/fer)