• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 6 Mei 6 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mantan Menteri Kominfo Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis 26 Oktober 2023
in Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan tiga terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pembacaan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

“Tiga terdakwa yakni Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate dan Yohan Suryanto,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

BeritaTerkait

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

1.     Terdakwa Anang Achmad Latif

– Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

2.     Terdakwa Johnny Gerard Plate (mantan Menteri Kominfo)

– Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,848 miliar subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

3.     Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

– Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399,99 juta subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Persidangan terhadap tiga terdakwa lain akan digelar pada 30 Oktober 2023. Terdakwa itu adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali. (Puspenkum Kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlinesJaksaProfesionaljaksasahabatmasyarakatkapuspenkumKejaksaanRIpuspenkumkejaksaanri

Related Posts

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Rabu 6 Mei 2026
Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Senin 4 Mei 2026
Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

Sabtu 2 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026

Berita Terbaru

  • DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan Rabu 6 Mei 2026
  • DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Himbau PBS Buat Jalur Tersendiri Angkut Hasil Perusahaan Selasa 5 Mei 2026
  • Sutik Minta Pembayaran Cash Tetap Diberlakukan di Masa Perkembangan Digitalisasi Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Apresiasi PBS Patuh Pada Instruksi Gubernur Kalteng Selasa 5 Mei 2026


Next Post
Kalteng Siap Berkompetensi Pada KIMFest 2023

Kalteng Siap Berkompetensi Pada KIMFest 2023

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.