• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Menyelesaikan Perkara Pertanahan Perlu Adanya Rumah Mediasi dan Digital Land

Selasa 16 Agustus 2022
in Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana mengatakan persoalan tanah merupakan persoalan yang multiefek mulai dari fungsi sosial kemudian menjadi fungsi ekonomis karena kebutuhan tanah semakin meningkat dan ketersediaan tanah yang terbatas yang akhirnya menjadi suatu permasalahan hukum.

“Permasalahan hukum di bidang pertanahan bukan hanya terkait dengan tindak pidana, tetapi juga kebijakan tata usaha negara dan terkait pula dengan gugatan keperdataan, yaitu waris, jual/beli, hibah dan sebagainya,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

BeritaTerkait

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Hal tersebut disampaikannya sebagai penanggap pada Diskusi Publik, Indonesian Consumer Club (ICC) dengan tema “Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara” yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia secara virtual, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Jaksa Agung beberapa kali telah menginstruksikan untuk membentuk tim pemberantasan mafia tanah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Jaksa Agung juga sudah menguraikan modus-modus yang dominan terjadi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah diantaranya pertama, pelaku usaha atau pemodal sering sekali memanfaatkan aparatur dari kepala desa sampai tingkat pusat bahkan juga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan segala upaya guna mengubah status kepemilikan tanah.

Kedua, merekayasa proses persidangan. Pelaku ini sering sekali membuat suatu gugatan yang imajiner atau gugatan palsu, yang pada akhirnya nanti hasil gugatan tersebut digunakan untuk mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat baru.

Ketiga, penguasaan tanah secara ilegal yang seolah-olah itu legal, dimaksudkan bahwa bukan saja okupasi terhadap tanah negara oleh masyarakat tetapi penguasaan tanah masyarakat oleh negara juga kerap sekali terjadi terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional seperti pembuatan jalan tol, pembuatan bendungan, dan lain sebagainya, sehingga sering sekali menimbulkan permasalahan baru.

Keempat, pelaku sering sekali memanfaatkan proyek-proyek strategis nasional, contohnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pembuatan rel kereta api, pembangunan objek vital pariwisata, dan pembangunan bandara, dimana sering sekali di sekitar pembangunan tersebut, investor banyak menggunakan orang-orang tertentu untuk mengelabui masyarakat dalam hal penguasaan tanah.

“Dampak dari kegiatan tersebut sering menimbulkan ketidakpastian terhadap kepemilikan. Orang yang mau berinvestasi di suatu daerah menjadi enggan karena takut tanahnya ketika dibeli secara legal menjadi tidak pasti/tidak sah atau tidak mendapat sertifikat, dan berpotensi mendapat gugatan-gugatan baru,” ucapnya.

Hal-hal seperti inilah sambungnya yang menyebabkan investor tidak berani masuk dalam suatu daerah atau suatu negara termasuk investor asing dan akibatnya perekonomian negara menjadi tersendat, sirkulasi program tersebut jadi tidak jalan karena investor tidak berani menanamkan modalnya, dan perekonomian negara tidak jalan dan yang menjadi rugi adalah masyarakat.

Pejabat kejaksaan penyandang pangkat satu bintang itu mengatakan Kejaksaan berperan dalam hal program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), antara lain pertama, melakukan verifikasi legalitas surat-surat yang diajukan oleh masyarakat.

Kedua, selain verifikasi, Kejaksaan juga mendampingi sampai proyek tersebut betul-betul berhasil sesuai dengan tujuan pemerintah dan masyarakat.

Ketiga, meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah itu betul-betul bermanfaat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah di masyarakat.

Kemudian dari sisi pencegahan dia mengatakan hal yang paling terpenting adalah persoalan tanah tidak semua harus dibawa ke pengadilan maka perlu untuk membentuk rumah-rumah mediasi di setiap desa sehingga ketika ada persoalan tanah di masyarakat, dapat langsung ditangani secara cepat, tepat, dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat (local genus).

“Rumah mediasi diharapkan dapat menjadi jawaban dan memberikan solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di desa dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan penegak hukum sebagai pembina yang memberikan masukan-masukan terhadap persoalan tersebut,” ujar Kapuspenkum.

Kedepan, kata dia, rumah mediasi ini menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara-perkara yang terkait dengan pertanahan di desa, sehingga tidak perlu lagi semua persoalan digugat ke perdata dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Adapun tujuan dari rumah mediasi ini yaitu tidak menimbulkan resistensi di masyarakat, menjaga keharmonisan di masyarakat, membangun kedamaian dan persatuan dan mewujudkan suatu kesadaran hukum di masyarakat.

Ketika masyarakat sudah sadar akan hukum, maka penegak hukum tidak perlu lagi turun ke lapangan, tidak perlu lagi ada dalam proses persidangan, tidak perlu lagi ada gugatan-gugatan yang terkait dengan bidang pertanahan.

Upaya penindakan terkait dengan mafia pertanahan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah yang melibatkan semua unsur/stakeholder yang terkait yaitu BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perkebunan, penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.

“Bila perlu melakukan penindakan untuk menimbulkan efek jera dengan tindakan yang cepat, tepat dan tidak merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Terkait dengan sistem pembenahan dalam tata kelola administrasi pertanahan, pria berdarah Bali itu menyampaikan bahwa hal yang terpenting adalah menggunakan sistem pertanahan dengan digitalisasi dan Indonesia harus memiliki aplikasi “Digital Land” seperti Google Maps.

Digital Land menyediakan fitur untuk menampilkan area tanah dengan menyediakan informasi terkait pemilik tanah tersebut seperti detail fitur yang menyediakan lokasi tanah dengan titik koordinat yang lengkap.

Fitur tersebut perlu diterapkan segera untuk memperkecil pelanggaran di bidang administratif pertanahan, pelanggaran di bidang batas kepemilikan pertanahan, pelanggaran di bidang penerimaan keuangan Negara (pajak) termasuk pelanggaran dalam peralihan hak-hak atas tanah.

“Dengan demikian sistem administrasi pertanahan dapat terintegrasi dengan baik, tidak ada lagi ketimpangan, ketidakakuratan, ketidakvalidasian administrasi pertanahan di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026
Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Kamis 9 April 2026
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Rabu 1 April 2026
PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

Senin 26 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Polres Lamandau Musnahkan 3 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

Polres Lamandau Musnahkan 3 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.