Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap 4 orang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang.
Pelaku diketahui berinisial SAR (48) warga asal Batulicin (Kalsel), yang saat ini berdomisili di salah satu perusahan yang beroperasi di Kecamatan Sebangau Kuala.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan, kronologis kejadian terjadi sejak September 2021 hingga Juni 2022.
“Pelaku ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang usianya 9-11 tahun,” kata AKP Daspin kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Pencabulan yang dilakukan berkali-kali setiap mengaji.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka hampir sama. Lalu orangtua korban mengetahui hal itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau
Daspin menambahkan, tindakan yang telah dilaksanakan jajaran Polres Pulang Pisau menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat para saksi, membuat laporan polisi, dan mengamankan pelaku dan barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang akan diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana,” ucap Daspin. (tonny)







