KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Pasca kehadiran Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebakti ketika sejumlah karyawan PDAM Kapuas berdialog dengan pihak Komisi 2 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (24/1/2022) pagi. Kapolres Manang Soebakti menawarkan diri untuk membuka forum mediasi antara pihak karyawan PDAM Kapuas yang merasa gundah atas keputusan disampaikan oleh Pjs. Dirut PDAM Kapuas, Kristanto, atas hasil Assesment.
“Mereka sampai saat ini masih belum diberhentikan. Jadi belum ada yang dipecat,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebakti selepas rapat mediasi, di Mapolres Kapuas, Selasa (25/5/2022).
Menurut Kapolres bahwa pengumuman hasil asesmen bukanlah pemecatan dan hal tersebut dibenarkan oleh pihak ketiga.
Di tempat yang sama Pjs. Dirut PDAM Kapuas, Kristanto, mengatakan bahwa beberapa poin yang disampaikan oleh karyawan PDAM Kapuas tersebut akan disampaikan ke pemilik modal.
“Hasil mediasi hari ini akan disampaikan ke pihak pemilik modal. Nanti hasilnya akan diumumkan atau disampaikan kembali,”ujar Kristanto.
Pernyataan tersebut rupanya berbeda dengan pernyataan semula, ketika diumumkannya hasil assesment yang menyisakan hanya 164 orang dari sekitar 400 orang sisanya di rumahkan, Jumat (21/2/2022) di halaman PDAM Kapuas.
“Untuk melanjutkan pelayanan hanya sebanyak 146 orang. Sedangkan selebihnya akan di-non aktifkan atau dirumahkan,”ujar Kristanto saat itu.
Terkait hak karyawan seperti pensiun, gaji akan dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. (Lg)