PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida dari satu rumah yang terletak di jalan Temenggung Tilung Kelurahan Menteng Palangka Raya, Senin (22/8/2022).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto., M. Si melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengatakan dari penggeledahan di rumah tersebut jajarannya menemukan sekaligus menyita sebanyak 27 kaleng yang masing-masing kaleng diduga berisi sianida seberat 50 Kg. Totalnya 1,35 ton sianida.
“Berhasil juga diamankan seorang perempuan berinisial SD yang baru berusia 25 tahun yang merupakan pemilik rumah” kata Kaswandi kepada para wartawan dalam jumpa pers di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa (30/8/2022) siang.
Lebih lanjut mantan Dirreskrimum Polda Jambi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, SD mengakui sebagai pemilik ke-27 kaleng sianida. SD juga mengaku tidak mengantongi izin untuk mendistribusikan, menyalurkan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Perempuan muda itupun mengaku sebelum tertangkap pernah menjual bahan kimia sejenis sebanyak dua kali. Terhitung sampai tertangkap ini merupakan ketiga kalinya menjual sianida sejak tahun 2021 dengan total keseluruhan sebanyak 3,75 ton.
SD membeli satu kaleng sianida seharga Rp4,7 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp6 juta dengan keuntungan mencapai Rp1,3 juta/kaleng. Diakuinya bahan kimia itu di pasarkannya ke wilayah Murung Raya (Mura) dan sekitar.
“Kami sudah melakukan uji lab di labfor Surabaya, hasilnya identik dengan Sodium Cyanide atau Sianida. Terindikasi kuat sianida digunakan untuk pemisahan dan terkait dengan penambangan tanpa izin (Peti),” ucapnya yang saat itu didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro dan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Martuasah H.Tobing.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD disangkakan Pasal 23 Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Dan/atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka SD diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dari pendalaman oleh tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng diketahui sianida tersebut dikirim dari Sampit. Meski demikian sianida diduga berasal dari luar Kalteng. Masih kami dalami asal usul sianida itu,” pungkasnya. (red)
Foto: Dirreskrimsus Kombes Pol. Kaswandi Irwan (duduk, tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro (kanan) dan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Martuasah H.Tobing dalam jumpa pers di Polda Kalteng, Selasa (30/8/2022).(red)















