PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah diperiksa hampir 3 jam lamanya, oknum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan berinisial HER dilakukan penahanan di Rutan kelas II A Palangka Raya oleh jaksa penyidik Kejaksaa Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Senin (19/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Oknum camat berusia 56 tahun ini ditahan dalam perkara dugaan penyelewenangan wewenang selaku Camat Katingan Hulu terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katibgan Hulu tahun anggaran 2020.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 3 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah diperoleh/terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan dari Inspektorat Katingan yang tertuang dalam LHP Khusus Pemeriksaan Inspektorat Petunjuk serta keterangan tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH., didampingi Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH., Kasidik Rahmad Isnaini, SH., dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Senin (19/7/2021).
Dijelaskannya, terhadap tersangka HER (56) dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
Selain tersangka HER, tambah Douglas, turut ditetapkan sebagai tersangka HAT (47) yang ditunjuk oleh tersangka HER sebagai pemborong/pelaksana kegiatan tersebut. Anggaran dana desa tahun 2020 yang sudah dibayarkan oleh 11 Kepala Desa di jalur Sungai Sanaman kepada tersangka HAT tidak dibenarkan
“Semestinya tersangka HAT juga turut dihadirkan pada saat ini. Penasehat hukumnya telah mengirimkan surat ke kami bahwa kliennya belum dapat hadir dengan berbagai alasan. Diantaranya karena PPKM dan juga sebagai panitia Idul Adha. Tapi itu sebenarnya tidak alasan dan dalam waktu dekat ini, yang bersangkutan segera kita periksa,” tegas pejabat berdarah Tapanuli ini.
Atas perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan daerah/negara melalui Dana Desa sebesar Rp. 2.078.360.000 (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Kedua tersangka dikenakan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dan sangkaan Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kronologis kasusnya, bahwa pada tahun 2020 terdapat pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang Ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 Km di 11 desa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang merupakan ide dari HER selaku Camat Katingan Hulu sehingga pekerjaan tersebut tidak ada dalam perencanaan awal RAPBDes di masing-masing 11 desa.
Selanjutnya diadakan rapat pertama dengan mengundang 11 Desa yang dilakukan oleh Camat Katingan Hulu HER di Desa Telok Tampang. Dalam rapat tersebut HER menyampaikan agar semua desa memasukkan anggaran pembuatan jalan antar desa sebesar Rp. 500.000,000,- (lima
ratus juta rupiah).
Tanpa dimusyawarahkan dengan kepala desa, tersangkaHER kemudian menunjuk tersangka HAT sebagai pemborong/pelaksana kegiatan pembuatan/pembangunan jalan tembus antar Desa dari Kelurahan
Tumbang Sanamang Ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 km.
.
Akibat penunjukan langsung tersebut mengakibatkan pembangunan/ pembuatan jalan di sepanjang aliran Sungai Senamang di 11 desa tidak fungsional atau tidak bisa bisa dilalui kendaraan. Hal ini diduga karena HAT tidak memiliki pengalaman kerja dan kompetensi di bidang kontruksi. (fer)
(FOTO UTAMA : Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH. (dua dari kiri) didampingi Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH. (kiri), Kasidik Rahmad Isnaini, SH. (dua dari kanan) dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H., (kanan) dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng, Senin (19/7/2021).