• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 13 Desember 13 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Oknum Mantan Camat Katingan Hulu Ditahan

Senin 19 Juli 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah diperiksa hampir 3 jam lamanya, oknum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan berinisial HER dilakukan penahanan di Rutan kelas II A Palangka Raya oleh jaksa penyidik Kejaksaa Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Senin (19/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Oknum camat berusia 56 tahun ini ditahan dalam perkara dugaan penyelewenangan wewenang selaku Camat Katingan Hulu terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katibgan Hulu tahun anggaran 2020.

BeritaTerkait

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 3 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah diperoleh/terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan dari Inspektorat Katingan yang tertuang dalam LHP Khusus Pemeriksaan Inspektorat Petunjuk serta keterangan tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH., didampingi Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH., Kasidik Rahmad Isnaini, SH., dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Senin (19/7/2021).

Dijelaskannya, terhadap tersangka HER (56) dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Selain tersangka HER, tambah Douglas, turut ditetapkan sebagai tersangka HAT (47) yang ditunjuk oleh tersangka HER sebagai pemborong/pelaksana kegiatan tersebut. Anggaran dana desa tahun 2020 yang sudah dibayarkan oleh 11 Kepala Desa di jalur Sungai Sanaman kepada tersangka HAT tidak dibenarkan

“Semestinya tersangka HAT juga turut dihadirkan pada saat ini. Penasehat hukumnya telah mengirimkan surat ke kami bahwa kliennya belum dapat hadir dengan berbagai alasan. Diantaranya karena PPKM dan juga sebagai panitia Idul Adha. Tapi itu sebenarnya tidak alasan dan dalam waktu dekat ini, yang bersangkutan segera kita periksa,” tegas pejabat berdarah Tapanuli ini.

Atas perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan daerah/negara melalui Dana Desa sebesar Rp. 2.078.360.000 (dua milyar  tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Kedua tersangka dikenakan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Dan sangkaan Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologis kasusnya, bahwa pada tahun 2020 terdapat pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang Ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 Km di 11 desa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang merupakan ide dari HER selaku Camat Katingan Hulu sehingga pekerjaan tersebut tidak ada dalam perencanaan awal RAPBDes di masing-masing 11 desa.

Selanjutnya diadakan rapat pertama dengan mengundang 11 Desa yang dilakukan oleh Camat Katingan Hulu HER di Desa Telok Tampang. Dalam rapat tersebut HER menyampaikan agar semua desa memasukkan anggaran pembuatan jalan antar desa sebesar Rp. 500.000,000,- (lima
ratus juta rupiah).

Tanpa dimusyawarahkan dengan kepala desa, tersangkaHER kemudian menunjuk tersangka HAT sebagai pemborong/pelaksana kegiatan pembuatan/pembangunan jalan tembus antar Desa dari Kelurahan
Tumbang Sanamang Ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 km.
.
Akibat penunjukan langsung tersebut mengakibatkan pembangunan/ pembuatan jalan di sepanjang aliran Sungai Senamang di 11 desa tidak fungsional atau tidak  bisa bisa dilalui kendaraan. Hal ini diduga karena HAT tidak memiliki pengalaman kerja dan kompetensi di bidang kontruksi. (fer)

(FOTO UTAMA : Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH. (dua dari kiri) didampingi Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH. (kiri), Kasidik Rahmad Isnaini, SH. (dua dari kanan) dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H., (kanan) dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng, Senin (19/7/2021).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • MD Kahmi Kota Palangka Raya Pererat Kebersamaan Melalui Family Gathering Sabtu 13 Desember 2025
  • Suasana Suka Cita Selimuti Perayaan Natal Rimbawan Kalteng 2025 Sabtu 13 Desember 2025
  • Puluhan Pebiliar Pro Adu Keahlian di Gubernur Kalteng Cup International 2025 Kamis 11 Desember 2025
  • Turnamen Catur Gubernur Cup 2025 Rebutkan Total Hadiah Rp193 Juta Rabu 10 Desember 2025
  • Pemkab Murung Raya Dorong RDTR Laung Tuhup untuk Percepat Perizinan dan Tata Ruang Berkelanjutan Rabu 10 Desember 2025


Next Post
Pasar Rakyat Delang “Dilalap si Jago Merah”

Pasar Rakyat Delang "Dilalap si Jago Merah"

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak