Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mengapresiasi para petugas, yang langsung maupun tidak langsung, telah berkeja keras dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R. Biroum Bernardianto, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan dan aturan pembatasan yang dipedomani melalui Perwali Kota Palangka Raya No 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota palangka Raya.
“Kami memberikan apresiasi kepada petugas penegakan PSBB di Kota Palangka Raya, serta senantiasa mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Biroum, dalam realesenya, Rabu (13/5).
Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah juga mengingatkan kepada Petugas Penegakan PSBB Kota Palangka Raya, agar melaksanakan pengaturan dan penegakan sesuai dengan Perwali Kota Palangka Raya No 7 Tahun 2020, serta mengedepankan penegakan yang humanis dan tidak berlebihan. (red)