Kapuas, Jurnalborneo.co.id – Pasca disetujuinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 15 Juni 2020 mendatang Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan PSBB.
“Dengan diberlakukannya PSBB tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Kapuas ini,” ucap Dirpolairud Kombes Pol. Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., melalui Komandan Kapal KP XVIII-2007 Aiptu Hery Purwanto, Minggu (30/05/2020) pagi.
Salah satu kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga, terang Hery, akan diadakannya penutupan Pasar Sabtu yang saat ini masih berlangsung.
“Untuk diketahui, sosialisasi yang kami selenggarakan itu juga didampingi oleh Lurah Selat Hilir, UPT Puskesmas Selat dan Pos AL Kapuas, Babinsa dan Ketua RT 006 Kelurahan Selat Hilir guna menunjukkan kepada masyarakat jika informasi yang disampaikan juga menjadi tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Hery mengharapkan, dengan disosialisasikannya penutupan Pasar Sabtu ini hendaknya didukung oleh seluruh penjual maupun pembeli yang biasanya melakukan transaksi di pasar tersebut.
“Semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” pungkasnya. (TBN/fer)