MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Kalangan Anggota DPRD Barito Utara mewanti-wanti perusahaan tambang agar melakukan reklamasi bekas areal tambangnya. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan khususnnya perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang tambang. Pihak perusahaan melakukan konsultasi publik setelah usai melakukan kegiatan pertambangan dengan melakukan konsultasi publik dan pemulihan lingkungan.
Jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara mendukung perusahaan melaksanakan konsultasi publik rencana pasca tambang. Seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang yakni PT Bumi Kurnia Pertiwi (BKP) yang berlokasi di Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang, di aula Setda lantai I. Senin (27/05/2024).
Anggota DPRD Barito Utara, H Benny Siswanto S Sos yang mengatakan, ia sangat mendukung pihak perusahaan yang berinvestasi di daerah ini melaksanakan kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambangnya.
“Bentuk dari kegiatan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan,” kata Benny, pada, Selasa (28/05/2024).
Politisi PKB ini juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang. Dalam hal ini, perusahaan tersebut lokasinya ada di dua kecamatan yakni di Teweh Baru dan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara.
Menurut dia, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pasca tambang. Yang pertama adalah terkait dengan bekas galian tambang, kedua, bekas fasilitas penunjang dan ketiga, hubungan kerja bagi karyawan perusahaan yang sudah usai aktivitasnya. (red)