• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 31 Agustus 31 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pemda Dapat Berikan Tambahan Penghasilan ASN

Kamis 24 Februari 2022
in Jurnal Kalteng, Jurnal Pemprov Kalteng
Pj. Sekda Prov. Kalteng Nuryakin saat menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN

Pj. Sekda Prov. Kalteng Nuryakin saat menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bahri menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana PP ini di Pasal 58 sangat jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan Pegawai ASN berdasarkan Persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

BeritaTerkait

KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota

Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Hal ini disampaikan Bahri pada Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah”.  Webinar dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2).  Kegiatan ini berlangsung secara Hybrid.

“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya,” tutur Bahri.

Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id. Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing Pemerintah Daerah sangat bervariasi dan beberapa Pemerintah Daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas. Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun.

Kenaikan belanja Pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan Daerah dari Tahun ke Tahun.

Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya regulasi bagi Pemerintah daerah sebagai pedoman/ tata cara pemberian tambahan penghasilan Daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS.

Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa “disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”.

Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.

Disampaikan juga, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP, Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise/simulasi formula yang akan diterapkan oleh pemerintah Daerah.

Hasil simulasi tersebut menunjukan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa Pemerintah Daerah akan meningkat secara signifikan, sehingga hal ini membuat

kekhawatiran Pemda tersebut akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU) guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP.

Hadir dalam acara ini  Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin didampingi Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani. (red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota

KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota

Kamis 28 Agustus 2025
Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Rabu 27 Agustus 2025
Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Rabu 27 Agustus 2025
Gubernur Buka Rapimpurda dan Musda XVI KNPI Kalteng

Gubernur Buka Rapimpurda dan Musda XVI KNPI Kalteng

Rabu 27 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Turnamen Catur Mingguan Menjaring Atlet Lokal Kalteng Sabtu 30 Agustus 2025
  • KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota Kamis 28 Agustus 2025
  • Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus KONI Pulang Pisau Periode 2025-2030 Rabu 27 Agustus 2025
  • Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan Rabu 27 Agustus 2025
  • Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Rabu 27 Agustus 2025


Next Post
Legislator Barut Sebut Warga Beringin Jaya Berharap Perbaikan Jalan

Legislator Barut Sebut Warga Beringin Jaya Berharap Perbaikan Jalan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak