• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 22 April 22 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pemda Dapat Berikan Tambahan Penghasilan ASN

Kamis 24 Februari 2022
in Jurnal Kalteng, Jurnal Pemprov Kalteng
Pj. Sekda Prov. Kalteng Nuryakin saat menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN

Pj. Sekda Prov. Kalteng Nuryakin saat menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bahri menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana PP ini di Pasal 58 sangat jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan Pegawai ASN berdasarkan Persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

BeritaTerkait

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hal ini disampaikan Bahri pada Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah”.  Webinar dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2).  Kegiatan ini berlangsung secara Hybrid.

“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya,” tutur Bahri.

Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id. Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing Pemerintah Daerah sangat bervariasi dan beberapa Pemerintah Daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas. Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun.

Kenaikan belanja Pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan Daerah dari Tahun ke Tahun.

Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya regulasi bagi Pemerintah daerah sebagai pedoman/ tata cara pemberian tambahan penghasilan Daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS.

Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa “disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”.

Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.

Disampaikan juga, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP, Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise/simulasi formula yang akan diterapkan oleh pemerintah Daerah.

Hasil simulasi tersebut menunjukan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa Pemerintah Daerah akan meningkat secara signifikan, sehingga hal ini membuat

kekhawatiran Pemda tersebut akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU) guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP.

Hadir dalam acara ini  Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin didampingi Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani. (red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Rabu 22 April 2026
Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026

Berita Terbaru

  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan Rabu 22 April 2026
  • Ketua NasDem Kalteng Soroti Tantangan Perempuan di Era Modern Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026


Next Post
Legislator Barut Sebut Warga Beringin Jaya Berharap Perbaikan Jalan

Legislator Barut Sebut Warga Beringin Jaya Berharap Perbaikan Jalan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.