JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka SD di Gedung Bundar JAM Pidsus untuk sementara ditunda.
“Iya semestinya pada esok hari yakni Jumat (19/8) tersangka SD dijadwalkan akan dilakukan pemeriksan oleh penyidik KPK namun karena tersangka SD menderita sakit akhirnya ditunda,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan sebelumnya tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan perkebunan dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Indragiri Hulu sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Paska berakhirnya pemeriksaan itu tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya. Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung.
Dari hasil pemeriksaan tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
“Penundaan pemeriksaan oleh penyidik KPK hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/red)