Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memberlakukan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mempercepat proses layanan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pendelegasian ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Perbup ini sekaligus menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Cakupan Kewenangan yang Didelegasikan
Melalui aturan tersebut, DPMPTSP kini berwenang menyelenggarakan berbagai jenis perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang. Termasuk pula perizinan serta nonperizinan pada sejumlah sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.
Beberapa sektor yang termasuk dalam pendelegasian kewenangan meliputi:
-
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
-
Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan sektor teknis lain.
-
Perizinan dan Nonperizinan Non-Usaha: sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan bidang administratif lainnya.
Pada sektor nonperizinan, DPMPTSP juga diberikan mandat untuk menerbitkan berbagai bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, sesuai aturan teknis masing-masing.
Dorong Iklim Investasi Lebih Kondusif
Jufriansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah tersebut dan memastikan pelayanan tetap sesuai ketentuan serta standar profesional.
“Dukungan seluruh perangkat daerah sangat kami harapkan agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal,” katanya.
Pemerintah daerah berharap pendelegasian kewenangan ini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barito Utara. (red)










