LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar coffe morning bersama sejumlah awak media yang tergabung dalam PWI persatuan wartawan Indonesia Kabupaten Lamandau di Aula Pengadilan Negeri, Jumat (4/3/2022).
Kegiatan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri tentu bukan sekedar ngopi biasa, tapi juga berdialog menjalin kerjasama Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan para insan pers di Kabupaten Lamandau, Puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik hadir dalam kegiatan tersebut.
Silahturahmi sambil coffee moning bersama berjalan dengan penuh keakraban dengan menikmati kopi dan makanan ringan dengan cerita-cerita soal tentang penanganan peradilan Anak di bawah umur.
Di sela acara tersebut, Ketua pengadilan negeri Nanga Bulik Stephanus Yunanto
menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh insan pers yang sudah hadir dalam acara tersebut.
Dirinya mengatakan Identitas anak dan tersangka semua yang menyangkut peradilan anak harus dirahasiakan atau di kaburkan.
Ditempat yang sama Ketua PWI Kabupaten Lamandau Hendi Nurpalah memberikan penjelasan detail terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam kegiatan tersebut.
Dirinya mengatakan Dengan adanya (PPRA), maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak boleh lagi memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama, identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban, Siapapun yang membuka identitas anak yang bersinggungan dengan hukum dapat dijerat pidana.(by)