Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki identitas diri, Kamis (9/10/2025).
Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan sidik jari dan wajah melalui sistem biometrik untuk memastikan status kependudukan yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak administrasi setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam kondisi terlantar atau kehilangan dokumen kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menyatakan bahwa penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak dasar penduduk.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara inklusif. Dalam kasus seperti ini, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendataan dan pengecekan biometrik agar identitas yang bersangkutan dapat diketahui dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa teknologi biometrik sangat membantu dalam proses penelusuran identitas, terutama bagi warga tanpa dokumen.
“Jika terdapat kecocokan data di database kependudukan nasional, proses akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bila tidak ditemukan, maka yang bersangkutan akan diproses sebagai penduduk yang belum tercatat sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Dinas Sosial PMD Barito Utara juga memberikan pendampingan selama proses identifikasi berlangsung, termasuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial bagi individu tersebut.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas diri untuk segera melapor ke instansi terkait agar dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan. (red)

















