Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, CV. Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim melakukan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Majelis Hakim Ketua HOTMA EDISON PARLINDUNGAN SIPAHUTAR dan 2 Anggota Hakim lainnya YUDI EKA PUTRA serta ERHAMMUDIN.
Kasus ini, telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan dari kami Penggugat CV. DAYAK LESTARI melalui Kuasanya SURIANSYAH HALIM menghadirkan 2 orang saksi, Saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dengan alamat Dusun Keramat, Desa Pantar, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi. Kalimantan Tengah, yang telah terbukti Para Tergugat telah mengambil/membeli di luar IUP Para Tergugat, dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan. Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng dari tahun 2019 sampai tahun 2023.
Padahal IUP mereka adanya sejak tahun 2020, dan saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Supervisor/ Pengawas dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang diakui olehnya bahwa barang zircon/ puya yang dari saksi pertama tadi alamat gudangnya Dusun Keramat, Desa Pantar, Kecamatan Mentangai, Kabupaten. Kapuas, Provinsi Kalteng, yang telah terbukti Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP Para Tergugat dimana lokasi Penambangannya seharusnya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten. Gunung Mas, Provinsi Kalimantan tengah. dari tahun 2018 sampai tahun 2023, padahal IUP mereka adanya sejak tahun 2020
Bahwa dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka, dimana juga kedua sakti membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan. Kurun, Kabupaten. Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar;
Dalam sistem kerjanya Perusahaan tersebut melalui simpan pinjam kepada penambang dengan Kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri, sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kabupaten. Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten. Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. INVESTASI MANDIRI
Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad ) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten. Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangnya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam kelanjutannya sidang, dilakukan minggu depan pada hari Rabu 06 Maret 2024 dan kembali menghadirkan 2 sampai 3 orang saksi lagi yang mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat. (MAD)