• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 15 Juli 15 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Tergugat PT. Investasi Mandiri Terkait IUP Zircon Luar Area Telah Dilakukan Suriansyah Halim

Kamis 29 Februari 2024
in Jurnal Kalteng, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, CV. Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim melakukan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Majelis Hakim Ketua HOTMA EDISON PARLINDUNGAN SIPAHUTAR dan 2 Anggota Hakim lainnya YUDI EKA PUTRA serta ERHAMMUDIN.

Kasus ini, telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan dari kami Penggugat CV. DAYAK LESTARI melalui Kuasanya SURIANSYAH HALIM menghadirkan 2 orang saksi, Saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dengan alamat Dusun Keramat, Desa Pantar, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi. Kalimantan Tengah, yang telah terbukti Para Tergugat telah mengambil/membeli di luar IUP Para Tergugat, dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan. Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng dari tahun 2019 sampai tahun 2023.

BeritaTerkait

Huma Betang Night Catat Perputaran Uang hingga 500 Juta Rupiah, UMKM Lokal Meraup Berkah

Jalan Sehat Jadi Sarana Gubernur Kalteng Bangun Komunikasi Terbuka dengan Media

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Padahal IUP mereka adanya sejak tahun 2020, dan saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Supervisor/ Pengawas dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang diakui olehnya bahwa barang zircon/ puya yang dari saksi pertama tadi alamat gudangnya Dusun Keramat, Desa Pantar, Kecamatan Mentangai, Kabupaten. Kapuas, Provinsi Kalteng, yang telah terbukti Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP Para Tergugat dimana lokasi Penambangannya seharusnya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten. Gunung Mas, Provinsi Kalimantan tengah. dari tahun 2018 sampai tahun 2023, padahal IUP mereka adanya sejak tahun 2020

Bahwa dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka, dimana juga kedua sakti membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan. Kurun, Kabupaten. Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar;

Dalam sistem kerjanya Perusahaan tersebut melalui simpan pinjam kepada penambang dengan Kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri, sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kabupaten. Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten. Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. INVESTASI MANDIRI

Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad ) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten. Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangnya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam kelanjutannya sidang, dilakukan minggu depan pada hari Rabu 06 Maret 2024 dan kembali menghadirkan 2 sampai 3 orang saksi lagi yang mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat. (MAD)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Huma Betang Night Catat Perputaran Uang hingga 500 Juta Rupiah, UMKM Lokal Meraup Berkah

Huma Betang Night Catat Perputaran Uang hingga 500 Juta Rupiah, UMKM Lokal Meraup Berkah

Minggu 13 Juli 2025
Jalan Sehat Jadi Sarana Gubernur Kalteng Bangun Komunikasi Terbuka dengan Media

Jalan Sehat Jadi Sarana Gubernur Kalteng Bangun Komunikasi Terbuka dengan Media

Minggu 13 Juli 2025
Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Sabtu 12 Juli 2025
Pemprov Kalteng Gelar Upacara Harkopnas ke-78, Gubernur Serukan Penguatan Koperasi

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Harkopnas ke-78, Gubernur Serukan Penguatan Koperasi

Sabtu 12 Juli 2025

Berita Terbaru

  • 31 Cabor Siap Ramaikan Porprov XIII/2026 di Kotawaringin Barat Selasa 15 Juli 2025
  • KONI Kobar Tancap Gas, Matangkan Porprov 2026 Selasa 15 Juli 2025
  • Dewan Wardatun Nur Jamilah Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Barut Selasa 15 Juli 2025
  • Jelang PSU Pilkada Barut, Dewan Hasrat Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Selasa 15 Juli 2025
  • Anggota DPRD Barito Jamilah Minta Masyarakat Jangan Buang Sampah di Sungai Selasa 15 Juli 2025


Next Post
Wakil Jaksa Agung di Kejati Kalteng: WBK dan WBBM Bukan Formalitas Semata

Wakil Jaksa Agung di Kejati Kalteng: WBK dan WBBM Bukan Formalitas Semata

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak